Peraturan Pengiriman Barang

PERATURAN, SYARAT PENGIRIMAN & PERSETUJUAN PENGIRIM DAN PENERIMA BARANG

1. Yang dimaksud Pengangkut adalah JASKIN.

2. Yang dimaksud dengan Barang Titipan adalah semua bentuk barang dan dokumen yang dikirimkan melalui JASKIN.

3. Barang Titipan yang tidak diasuransikan apabila terjadi kehilangan / kerusakan hanya dapat digantikan maksimum 10 (sepuluh) kali biaya ongkos kirim barang yang rusak / hilang saja.

4. Tuntutan (Claim) penggantian barang titipan yang rusak / hilang harus disaksikan oleh petugas yang menyerahkan dalam hal ini karyawan JASKIN, ada Berita Acara secara tertulis di Resi JASKIN, dan ditanda – tangani oleh karyawan JASKIN pada saat penyerahan barang, pada saat itu juga.

5. Barang Titipan berupa cairan, kaca, porselen, dan barang yang mudah pecah (breakable), apabila pecah bocor bukan tanggung jawab JASKIN.

6. Barang Titipan yang pembungkusnya / kemasannya / packingnya tidak kuat apabila terjadi rusak / hilang bukan menjadi tanggung jawab JASKIN dan tidak dapat menuntut ganti rugi.

7. Bila Barang Titipan terlambat tiba di tujuan tidak bisa dituntut penggantian kerugian.

8. Barang Titipan berupa buah, makanan, obat bila terjadi kerusakan akibat keterlambatan menjadi resiko Pengirim dan Penerima Barang Titipan.

9. Barang berharga seperti perhiasan, spare parts, mesin, elektronik, cetakan, kain / garment dan yang termasuk barang mahal hendaknya harus diasuransikan oleh Pengirim Barang Titipan (bisa dibantu melalui kantor JASKIN).

10. Pengirim Barang Titipan bertanggung jawab penuh atas biaya pengiriman dan isi Barang Titipan. Dilarang mengirim barang yang melanggar hukum di Indonesia. Isi Barang Titipan bukan menjadi tanggung jawab JASKIN, tetapi Pengirim barang.

11. JASKIN tidak memberikan ganti rugi segala kerusakan yang diakibatkan oleh hal tak terduga dan keadaan memaksa (Force Majeure).

12. Pengirim dan Penerima Barang Titipan dengan menitipkan dan mengirimkan Barang Titipannya kepada JASKIN dianggap sudah menyetujui semua peraturan dan syarat pengiriman ini.